Pemerintah Revisi Aturan Badan Siber dan Sandi Negara - News Summed Up

Pemerintah Revisi Aturan Badan Siber dan Sandi Negara


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tengah merevisi Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan perlu ada revisi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Baca: Begini Sosok Badan Siber dan Sandi NegaraKehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kata Wiranto, adalah untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan siber yang sudah berjalan agar mempunyai posisi yang kuat sehingga perlu payung hukum yang jelas. Baca: Kominfo Ambil Peran Konsolidator di Badan Siber dan Sandi NegaraPresiden Joko Widodo sudah meneken Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada 19 Mei lalu. Badan itu berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.


Source: Koran Tempo October 03, 2017 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */