Perhitungan ini untuk ditetapkannya presiden-wakil presiden dan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu serentak 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan agar mereka tak lupa memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah resmi terpilih. Lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini mengatakan, ada waktu 7 hari setelah para kandidat ditetapkan terpilih untuk memberikan LHKPN. “Waktu yang diberikan menurut peraturan hanya 7 hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia jadi silahkan untuk melaporkan ke KPK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (20/4). “Pemilu secara keseluruhan belum selesai, masih ada tantangan dan pekerjaan perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Source: Jawa Pos April 20, 2019 06:01 UTC