REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). KPK juga mengajak pihak Setya Novanto untuk menghormati kewibawaan pengadilan. Hal itu terkait, terdakwa Setya Novanto yang "mogok" bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan KTP-el. Jadi, kami juga mengajak pihak Setya Novanto untuk menghormati kewibawaan pengadilan dengan fokus pada proses pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Source: Republika December 14, 2017 21:56 UTC