KPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai - News Summed Up

KPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai


Perjalanan dinas pegawai KPK kini bisa ditanggung oleh panitia acara. Ali mengatakan, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Ali mengatakan, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. "Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Ali juga menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap.


Source: Republika August 08, 2021 19:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */