KPK Jerat Bupati Tamanggus Non Aktif  Dengan Dakwaan Berlapis - News Summed Up

KPK Jerat Bupati Tamanggus Non Aktif  Dengan Dakwaan Berlapis


Salah satu jaksa dari KPK Tri Anggoro Mukti mengatakan, setelah resmi dilimpahkan, maka kasus tersebut disidangkan pekan depan. Dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua, pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut, terkait pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya. "Ya, benar kasus atas nama tersangka Bambang Kurniawan telah kita terima tadi pagi (kemarin, Red) dengan nomor perkara 14/pid.sus-TPK/2017/PN.TJK,” ucapnya.


Source: Jawa Pos March 03, 2017 00:13 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */