JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melaporkan Hotel Alexis ke Polda Metro Jaya. Hotel ini dituding tak membayar royalti hak cipta untuk musik karaoke. Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikan ke penyidikan," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3). Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Imam Setiawan menuturkan, berdasarkan laporan, manajemen karaoke Hotel Alexis diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menyampaikan, diduga manajemen Hotel Alexis menunggak pembayaran royalti terkait hak cipta lagu untuk musik karaoke sejak tahun 2016.
Source: Jawa Pos March 03, 2017 00:11 UTC