Febri menjelaskan, indikasi adanya uang suap yang diterima Emirsyah Satar sebesar Rp 20 miliar itu, dilakukan melalui beberapa kali transfer ke beberapa rekening. Soetikno selaku salah satu tersangka dalam kasus ini, merupakan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Group yang membawahi beberapa anak perusahaan. Terkait apakah MRA Group ini ikut terlibat dalam kasus suap kepada Emirsyah, KPK belum bisa menanggapinya. Penggeledahan di sana dilakukan karena memang informasi yang dimiliki penyidik KPK ada sejumlah bukti di di kantor tersebut. Terkait alasan KPK belum mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, kata Febri, karena saat ini masih fokus mendalami indikasi suap.
Source: Republika January 22, 2017 14:30 UTC