JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) pada 2021 ini. Alex mengungkapkan, kasus yang dihentikan itu bukan terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, sampai saat ini KPK belum sampai pada kesimpulan akan menghentikan kasus tersebut. Dia memastikan, saat ini KPK masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait penghitungan kerugian negara. Alex menegaskan, KPK sudah memiliki ketentuan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.
Source: Jawa Pos March 03, 2021 04:48 UTC