Salah satu sikap kooperatif itu adalah dengan menyerahkan uang dugaan korupsi dan memberikan keterangan yang relevan kepada KPK. "Tidak ada gunanya melakukan bantahan-bantahan karena akan lebih baik untuk proses hukum kalau itu (uang dugaan korupsi) dikembalikan dan disampaikan langsung kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017). (Baca: KPK Hadirkan 8 Saksi pada Persidangan Kedua Kasus E-KTP)Febri menyebutkan, saat ini terdapat 14 nama yang telah menyerahkan sejumlah uang terkait kasus e-KTP. "Masih ada ruang, waktu untuk kembalikan uang dan akan jadi faktor yang meringankan tentu saja," ucap Febri. Dua orang yang telah mengembalikan uang merupakan terdakwa yang kini menjalani persidangan.
Source: Kompas March 13, 2017 14:48 UTC