KPK Menilai Hak Angket DPR Salah Alamat, Sebabnya... - News Summed Up

KPK Menilai Hak Angket DPR Salah Alamat, Sebabnya...


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai hak angket Dewan Perwakilan Rakyat yang ditujukan ke lembaga antirasuah telah salah alamat. Sebabnya, KPK bukan badan pemerintah yang bisa disasar dengan angket. "Hak angket adalah proses penyelidikan untuk pelaksanaan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017. Meski demikian, Febri mengatakan lembaganya saat ini masih menimbang-nimbang langkah untuk menghadapi hak angket yang disahkan oleh DPR. Salah satu isi hak angket itu adalah desakan untuk membuka rekaman Miryam S. Haryani, saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP.


Source: Koran Tempo May 02, 2017 14:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */