JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun memenuhi panggilan penyidik. Samsu Umar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi Tahun 2011. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.
Source: Jawa Pos January 12, 2017 15:00 UTC