TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah 2018 segera membuat laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN ke KPK. Baca: TB Hasanuddin-Anton Charliyan Belum Pernah Laporkan LHKPNFebri menyebutkan setidaknya ada lebih dari 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan LHKPN. Syarat untuk melaporkan LHKPN terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Baca: Megawati pun Geregetan, Sempat Ingin Maju Pilkada 2018KPK pun menyediakan layanan e-LHKPN untuk membantu calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan aplikasi ini, kepala daerah tak perlu lagi mengirim surat untuk melaporkan harta kekayaan.
Source: Koran Tempo January 08, 2018 09:45 UTC