-Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli HutagalungJawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya. Pasalnya, setelah berganti-ganti jabatan di Kejaksaan, Maruli diketahui tidak tertib melaporkan harta kekayaannya. Basaria menilai Maruli semestinya rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Harusnya sih sebagai pimpinan menjadi tauladan dan contoh yang baik bagi anggotanya," ujar Basaria. Kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan laporan LHKPN tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Source: Jawa Pos October 29, 2016 05:02 UTC