KPK Minta Setya Novanto Lupakan Soal Praperadilan yang Gugur - News Summed Up

KPK Minta Setya Novanto Lupakan Soal Praperadilan yang Gugur


Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. Sebab, sidang praperadilan yang diajukan Setya telah dianggap selesai setelah hakim tunggal Kusno menggugurkannya. Baca: Maqdir Ismail Sebut Setya Novanto Diare Sejak Pekan LaluKuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, sebelumnya mempertanyakan kepentingan KPK yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke penuntut umum. Saat ini, Setya Novanto telah berstatus sebagai terdakwa kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Zainal mengatakan perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.


Source: Koran Tempo December 15, 2017 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */