Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta II (PJT II) tahun 2017 yang menjerat mantan Dirut PJT II, Djoko Saputro bakal terus berlanjut hingga dilimpahkan ke persidangan. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Djoko atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Djoko. Dalam putusannya, Hakim Jaini menolak gugatan praperadilan Djoko dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dalil permohonan peradilan oleh karena permohonan praperadilan tidak berlandaskan hukum. Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PJT II Djoko Saputra dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Source: Suara Pembaruan October 22, 2019 12:45 UTC