Jum'at, 03 Maret 2017 | 04:01 WIBMantan Hakim MK Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 22 Februari 2017. Dalam putusan itu, Patrialis terungkap pernah membocorkan draf putusan sebanyak dua kali. Berdasarkan keterangan Kamaludin, Patrialis mengatakan bahwa draf amar putusan perkara tersebut tidak sama dengan draf amar putusan yang sebelumnya. Menyadari bocoran draf itu berbahaya, Patrialis menghubungi Kamaludin agar memusnahkan draf putusan. Dalam pertemuan di ruang kerja Patrialis, Kamaludin diperlihatkan draf putusan yang telah berubah dari mengabulkan menjadi mengabulkan sebagian.
Source: Koran Tempo March 02, 2017 20:57 UTC