REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, akan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (KTP-elektronik/KTP-el) untuk tersangka Setya Novanto. "Yang bersangkutan (Andi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/7). KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Source: Republika July 20, 2017 04:09 UTC