KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Utara - News Summed Up

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Utara


Jakarta, Beritasatu.com - Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara nampaknya bakal lebih lama mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Agung yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Lampung Utara. Tak hanya Agung, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin. Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 6 Desember 2019. Diketahui, KPK menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.


Source: Suara Pembaruan December 05, 2019 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */