Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere nampaknya bakal lebih lama mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Refly Ruddy yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Refly Ruddy diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 14 Januari. "Dimulai tanggal 14 Januari 2019 hingga 12 Februari 2019 untuk tersangka RTF (Refly Ruddy Tangkere)," kata Ali saat dikonfirmasi. Sementara Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama BSA yang diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi Tejo Sukmono untuk menampung setoran dari Hartoyo.
Source: Suara Pembaruan January 09, 2020 12:45 UTC