JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 70 juta bukan bagian dari uang yang disita KPK dari laci meja kerjanya beberapa waktu lalu. Sebab, dalam dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima uang sebesar Rp 70 juta terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag. Sementara pada pertengahan Maret lalu, KPK telah menyita uang sebesar USD 30.000 dan Rp 180 juta dari laci meja kerja Menag Lukman. KPK tengah mendalami asal mula penerimaan uang yang ditemukan di laci meja kerja Lukman tersebut. Sedangkan penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris, akan dibongkar saat di persidangan.
Source: Jawa Pos May 30, 2019 07:41 UTC