KPK Setorkan Uang Denda Rp 500 Juta dari Juliari Peter Batubara - News Summed Up

KPK Setorkan Uang Denda Rp 500 Juta dari Juliari Peter Batubara


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pidana denda senilai Rp 500 juta dari terpidana Juliari Peter Batubara. Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, lanjut Ali, Jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada Juliari Peter Batubara. Karena, Juliari dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000. Baca juga: KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas TangerangSebagaimana diketahui, Juliari Peter Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.


Source: Jawa Pos September 24, 2021 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */