Namun, perlindungan dan penghormatan hak-hak petani belum mendapatkan perhatian yang serius di negeri ini. Tulisan ini membahas bagaimana hukum internasional mengatur perlindungan hak-hak petani secara berkeadilan dan fair serta hukum nasional perlu mengimplementasikannya. Sehingga konsep perlindungan hak-hak petani ini tidak bisa dipisahkan dari perlindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor pertanian. Treaty tentang Hak-Hak PetaniBaca juga: BPK Temukan Kerugian Daerah Pemkab Jember Rp 200 Miliar LebihBerangkat dari keprihatinan dan perang benih di atas, gerakan perlindungan hak-hak petani berkembang pesat sebagai respons perlindungan yang ketat varietas tanaman berbasis Konvensi UPOV 1991. Treaty itu menjadi instrumen hukum utama terkait dengan perlindungan hak-hak petani.
Source: Jawa Pos September 24, 2021 12:33 UTC