KPK Tahan Empat Tersangka Suap Raperda Banjarmasin - News Summed Up

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Raperda Banjarmasin


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus, Andi Effendi. Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. "Keempat tersangka ditahan untuk 20 hati pertama masa penahanan," kata Febri saat dikonfirmasi. Diduga, Muslih dan Trensis memberikan uang untuk anggota DPRD Banjarmasin guna memuluskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.


Source: Kompas September 15, 2017 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */