REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). "Tersangka Miryam S Haryani (MSH) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/1). Sementara itu, Miryam tidak berkomentar banyak setelah dirinya selesai diperiksa oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin sore. "Ke lawyer saya saja," kata Miryam yang sudah mengenakan Rompi Tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Source: Republika May 01, 2017 15:56 UTC