REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus (stafsus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadakan sebagai pengganti penasihat. "Stafsus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat pada komisioner secara perorangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/11). Dia mengatakan, keberadaan stafsus ini guna membantu KPK. Keberadaan stafsus tertuang dalam Perkom KPK nomor 7 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Kendati, keberadaan stafsus tersebut dikhawatirkan akan membebani anggaran keuangan negara.
Source: Republika November 19, 2020 13:15 UTC