TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka penerima suap proyek jalan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari seorang kontraktor bernama Carsa yang juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. KPK menduga penerimaan pertama digunakan untuk tunjangan hari raya, sedang yang kedua dipakai untuk membayar dalang wayang kulit dan gadai sawah. Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono menjadi tersangka. KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan, Selasa dinihari.
Source: Koran Tempo October 15, 2019 15:56 UTC