JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap. Baca: Wali Kota Cilegon yang Ditangkap KPK adalah Ketua DPD GolkarKemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Baca: Tangkap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Source: Kompas September 23, 2017 11:15 UTC