KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan - News Summed Up

KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan


TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Jaksa menilai Wahyu tak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Namun, jaksa menilai Wahyu merupakan pelaku utama yang menerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. Jaksa KPK menilai Wahyu juga kurang kooperatif dengan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.


Source: Koran Tempo August 03, 2020 09:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */