TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sepenuhnya tergantung Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Jalur TGPF itu tentu menjadi kewenangan dari presiden. Beragam pihak kembali menyuarakan usulan pembentukan TGPF untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut. Febri tidak menjawab secara lugas apakah pimpinan KPK akan mengusulkan kepada presiden untuk membentuk TGPF itu. Baca juga: Operasi Lancar, Novel Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi"Tidak ada jalan lain mengungkap pelaku penyiraman Novel selain dengan membentuk TGPF," kata Abraham Samad yang hadir di kantor KPK dalam menyambut Novel dari pengobatannya di Singapura.
Source: Koran Tempo February 22, 2018 14:37 UTC