KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Siti Fadilah - News Summed Up

KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Siti Fadilah


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seluruhnya simpulan Praperdilan yang diajukan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. "Simpulan sebanyak 22 halaman dan kita menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar anggota tim biro hukum KPK, Mia Suryani di PN Jaksel, Senin (17/10). Pasalnya bukti permulaan KPK dalam menetapkan Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan dari dana DIPA revisi APBN pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan 2007 adalah sah. "Bukti -bukti yang diajukan juga sebenarnya sudah cukup untuk menyatakan pemohon sebagai tersangka," ujarnya. Selebihnya sambung Mia, berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang lengkap layak untuk menetapkan Fadilah sebagai tersangka.


Source: Republika October 17, 2016 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */