Sanksi tersebut atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. GRAB dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan denda Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d). Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada GRAB sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf d. Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf d.Majelis Komisi juga memeritahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Source: Jawa Pos July 03, 2020 07:29 UTC