JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang menaikkan harga masker bisa didenda sebesar Rp 25 miliar. Denda tersebut diberikan sebagai sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli seperti praktik kartel, menahan produksi, dan berbagai pelanggaran lain. 5 Tahun 1999 maksimal Rp 25 miliar. Baca juga: KPPU Sudah Meneliti Lonjakan Harga Masker, Ini HasilnyaAdapun berdasarkan penelitian KPPU, KPPU menemukan belum adanya produsen utama yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli terkait melambungnya harga masker. Guntur menyebut, naiknya harga masker dalam penelitian KPPU masih dalam angka yang wajar.
Source: Kompas March 03, 2020 11:37 UTC