KPU Baubau Segera Batalkan Salah Satu Paslon Pilkada 2018 - News Summed Up

KPU Baubau Segera Batalkan Salah Satu Paslon Pilkada 2018


"Kami telah melakukan supervisi dan memberikan arahan, petunjuk, serta pendampingan terhadap KPU Kota Baubau agar menindaklanjuti putusan Panwas Kota Baubau," kata Ketua KPU Sultra, Hidayatullah di Kendari, Minggu, 4 Maret 2018. KPU Kota Baubau ditugaskan wajib menindaklanjuti paling lambat tiga hari kerja, atau hingga 5 Maret 2018. KPU Kota Baubau, kata Hidayatullah, tidak ada kewenangan untuk mengkaji atau menilai prosedur, proses, maupun putusan Panwas Kota Baubau tersebut. Sejumlah pihak menilai Panwaslu Kota Baubau melanggar ketentuan Pasal 154 UU 10/2016 karena menganggap seharusnya batas waktunya adalah 14 Februari 2018, terhitung sejak Keputusan KPU Kota BauBau menetapkan empat pasangan calon pada pada 12 Februari 2018. Baca juga: Jurnalis TV Bacakan Deklarasi Pilkada yang Damai dan Bebas SARAAtas hal tersebut, Hidayatullah mengatakan hal itu bukanlah kewenangan KPU Kota BauBau, tetapi merupakan tanggung jawab Panwas Kota Baubau baik secara pribadi maupun kelembagaan.


Source: Koran Tempo March 04, 2018 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */