Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa aturannya adalah masyarakat yang memilih memang wajib terdaftar dalam DPT. "Yang belum terdaftar DPT dan ingin memilih satu-satunya cara adalah mereka kita layani dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkapnya saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (5/1). Selanjutnya, walaupun telah memperlihatkan e-ktp pemilih DPK pun harus melihat ketersediaan surat suara. Jika sudah tidak tersedia, maka pemilih DPK tidak dapat memberikan suaranya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma menginformasikan, jika masih ada warganya yang belum merekam e-KTP.
Source: Jawa Pos January 05, 2019 04:50 UTC