KPU DKI: Pendukung Paslon di Debat Hanya Boleh 100 Orang[JAKARTA] Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar mengatakan pendukung pasangan calon (pasangan calon) yang akan mengikuti debat kandidat final Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 pada Jumat (10/2) malam nanti hanya diperbolehkan berjumlah 100 orang saja. "Pendukung paslon hanya diperbolehkan 100 orang saja karena dari pengalaman mempengaruhi jalannya debat," ujar Dahliah, Jumat (10/2). Sebelumnya pada debat kedua, jumlah pendukung yang hadir di area debat memang sempat dinaikkan menjadi 120 orang. Namun di debat terakhir ini jumlahnya dikurangi dan dikembalikan seperti debat pertama kali karena para pendukung kerap tidak bisa tertib. "Kami kurangi jumlah pendukung di debat juga karena adanya ketidaksiapan mereka menjaga attitude.
Source: Suara Pembaruan February 10, 2017 08:02 UTC