Bahkan, kekecewaan terhadap kinerja KPU dengan munculnya isu itu juga dirasakan sejumlah mantan penyelenggara pemilu. Anggota KPU periode 2001-2007, Prof Ramlan Surbakti mempertanyakan sikap KPU RI yang dinilai tertutup dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024. Ramlan menegaskan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya menjalankan empat prinsip dalam menyelenggarakan proses pesta demokrasi. Berarti sudah timbul keraguan, timbul pertanyaan keraguan dari masyarakat terhadap proses kerja KPU,” kata Ramlan dalam siaran daring, Rabu (14/12). Ramlan menyatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bisa transparan dalam melakukan proses verifikasi faktual partai politik.
Source: Jawa Pos December 14, 2022 21:02 UTC