JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta partai tak mendaftarkan pasangan calon presiden-wakil presiden yang diusung secara berbarengan. Karena itu, KPU menyarankan agar ada selang waktu dua jam bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung di Pemilu 2019. "KPU tentu tak bisa menghalangi pasangan calon akan daftar tanggal berapa. Baca juga: Begini Tata Cara Pendaftaran Capres dan Cawapres Menurut KPUJika ada selang waktu dua jam saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres, maka akan meminimalisasi terjadinya bentrok di antara pendukung pasangan capres dan cawapres. Masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai hari ini hingga 10 Agustus pukul 00.00 WIB.
Source: Kompas August 04, 2018 01:18 UTC