Dua gugatan itu dilayangkan oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan Bupati Cimahi Atty Suharti. Sehingga penetapan tersangka Bupati Buton sah dan dianggap sebagai pengembangan penyidikan perkara Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu untuk penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah oleh pemohon juga ditolak oleh hakim. Artinya kedua penyidikan, baik Bupati Cimahi maupun Buton ditolak oleh hakim praperadilan. Dalam putusan Akil, terbukti ada pemberian duit Rp 1 miliar dari Bupati Buton terkait dengan sengketa.
Source: Koran Tempo January 24, 2017 16:01 UTC