KPU Perbolehkan Paslon Kampanye di Medsos 14 Hari - News Summed Up

KPU Perbolehkan Paslon Kampanye di Medsos 14 Hari


TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pasangan calon di Pilkada 2020 untuk berkampanye via media sosial. KPU mengatur kampanye dengan cara ini dibatasi selama 14 hari sebelum masa tenang. "Iklan kampanye di media sosial dan kampanye di media daring. KPU, kata dia juga menyampaikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian terkait kampanye daring ini. Selain kampanye media sosial, KPU juga mengatur kampanye di media daring.


Source: Koran Tempo September 21, 2020 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */