KPU: Realokasi Anggaran Pilkada ke Corona Diatur Permendagri - News Summed Up

KPU: Realokasi Anggaran Pilkada ke Corona Diatur Permendagri


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19 akan diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta kepala daerah merealokasi dana pilkada yang belum terpakai untuk penanganan wabah virus corona karena sepakat menunda Pilkada 2020. Ketiga, kewajiban pemda untuk mengalokasikan kembali anggaran pilkada di tahun anggaran 2021. Sebab, pemerintah, DPR RI, dan KPU RI belum menyepakati pilihan dari opsi-opsi waktu penundaan pilkada serentak. Opsi kedua, penundaan Pilkada 2020 hingga 17 Maret 2021.


Source: Republika March 31, 2020 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */