TEMPO.CO, SURABAYA- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah menerima surat izin cuti dari bakal calon Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta bakal calon Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak. "Keduanya sudah menyerahkan surat izin cuti dari posisinya masing-masing," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat 9 Februari 2018. Menurut dia, surat izin cuti menjadi salah satu dari persyaratan pencalonan bagi para bakal calon untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan 27 Juni 2018. Sementara itu, untuk bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan bakal calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno tidak ada surat izin cuti karena keduanya sudah mengundurkan diri dari posisinya, yaitu Menteri Sosial RI maupun anggota DPR RI. BACA: Ketika Saifullah Yusuf dan Emil Dardak Salat Gerhana Bersama"Dengan diterimanya surat izin cuti dari Gus Ipul dan Emil Dardak maka akan ditindaklanjuti dan segera diumumkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada Jatim," ucap mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.
Source: Koran Tempo February 09, 2018 22:18 UTC