Tempo/NurdiansahTEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan sudah tidak ada lagi calon kepala daerah yang berstatus positif Covid-19. Namun KPU mencatat ada tiga calon kepala daerah yang meninggal akibat Covid-19. Partai politik atau calon perseorangan dapat mengganti calon yang berhalangan tetap, salah satunya karena meninggal. Apabila tidak kunjung mengajukan calon pengganti, maka pasangannya dinyatakan gugur. Namun jika ada calon yang berhalangan tetap terjadi 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.
Source: Koran Tempo October 05, 2020 03:22 UTC