Namun, ia berharap harus tetap ada proses hukum yang berjalan agar para prajuritnya yang sudah tewas di medan perang tak sia-sia. Namun, Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Mulyono mengatakan 16 orang yang tersisa dari kelompok Santoso tersebut harus tetap melalui proses hukum. Salah seorang anggota tim, Busyro Muqoddas mengatakan, pemberian amnesti bagi kelompok Santoso tidak perlu melalui proses hukum. Tapi proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya di Balai Kartini, Rabu (10/8). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu cara pemerintah untuk menuntaskan kelompok Santoso adalah melalui soft approach dengan memberikan amnesti.
Source: Republika August 10, 2016 14:26 UTC