Meskipun UU IKN sudah diteken, Wandy menyampaikan, pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut masih harus menunggu aturan turunannya, seperti Perpres terkait Otoritas IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dll. “Untuk mulai pembangunan masih perlu penetapan beberapa aturan turunan dalam bentuk Perpres, PP, dan Keputusan Presiden. Seluruh struktur Badan Otorita IKN itu, disebutnya masih dalam tahap finalisasi. Sementara itu, terkait dengan salinan resmi UU IKN tersebut hingga kini masih belum ada. Ia juga menyampaikan, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang disebut Otorita IKN.
Source: Republika February 18, 2022 12:18 UTC