KY Minta Semua Pihak Hormati Vonis Jessica[JAKARTA] Komisi Yudisial (KY) meminta publik untuk tidak sembarang menuduh pengadilan di Indonesia termasuk proses sidang pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang baru dipidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (27/10). "Kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apapun upayanya sesuai aturan, berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi memperburuk citra peradilan kita, buruknya citra peradilan kita maka buruknya wajah negara kita," kata Jubir KY Farid Wajdi, di Jakarta, Jumat (28/10). Jessica dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida yang dilarutkan dalam es kopi Vietnam yang diminum korban. Publikasi yang besar-besaran membawa konsekuensi terhadap wibawa peradilan karena tidak lagi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membawa pendidikan yang berarti terhadap publik. Farid menyebut, setelah proses di KY selesai pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuannya sambil menunggu kelanjutan perkara Jessica yang diketahui mengajukan banding.
Source: Suara Pembaruan October 29, 2016 02:45 UTC