Kabareskrim: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Segera Dihentikan - News Summed Up

Kabareskrim: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Segera Dihentikan


Mabes Polri meminta Kapolda NTB untuk gelar perkara libatkan tokoh agamaJAKARTA— Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dihentikan. Nanti masyarakat jadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kemudian, dia menyarankan agar Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. “Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” kata dia. Amaq Shinta merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.


Source: Republika April 15, 2022 15:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */