JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal 122 huruf k UU tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) yang baru disahkan dinilai membuat DPR dan anggotanya semakin sulit dijangkau oleh suara kritis publik. Sebab, ketentuan itu membuka peluang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memidana siapa saja yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal 122 huruf k berbunyi "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR". (Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto menilai, seharusnya para anggora DPR tidak menjadi antikritik. Menurut Arif, kritik dan olok-olok publik kepada anggora DPR bisa jadi bersumber dari anggota DPR itu sendiri.
Source: Kompas February 13, 2018 12:00 UTC