Kamaludin, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara - News Summed Up

Kamaludin, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara


Kamaludin, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Kamaludin (kiri) berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Kamaludin dituntut 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti 40.000 dollar AS. TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin. Baca juga: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun PenjaraSelain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti US$ 40 ribu. Jika tidak mampu dipenuhi, kata hakim, Kamaludin akan dikenakan pidana penjara selama enam bulan.


Source: Koran Tempo September 04, 2017 07:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */