Masyarakat yang datang ke kantor pelayanan pajak diharap mematuhi protokol kesehatan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan layanan perpajakan tatap muka pada 15 Juni 2020 yang dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Hestu mengatakan jumlah wajib pajak yang dilayani juga akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan. Namun layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB. Sementara itu kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT Tahunan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.
Source: Republika June 12, 2020 03:00 UTC