KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. "Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara," kata Jokowi. Hal ini menandakan THR dan gaji ke-13 akan cair dalam waktu dekat, khususnya THR Lebaran 2022. Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenTHR Lebaran bagi ASN dipastikan akan cair pada 2022, tetapi belum diketahui waktu pasti pencairan atau penyaluran dana tersebut. Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Source: Kompas April 15, 2022 21:14 UTC